BANDA ACEH - Menteri
Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan proses penyelesaian
penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Minyak dan Gas
Aceh sudah mendekati final.
"Proses
menyelesaikan RPP Migas itu sudah mendekati final dan mudah-mudahan segera
tuntas," katanya di Banda Aceh, Sabtu (27/12/2014).
Hal
tersebut disampaikan Menteri ESDM Ssudirman Said saat menjadi pembicara kunci
pada seminar migas Aceh yang juga diikuti ratusan mahasiswa Universitas Syiah
Kuala dan pelaku usaha bidang migas.
Sudirman
Said menjelaskan, di tingkat teknis yang merupakan tugas Kementerian ESDM sudah
selesai, namun di level kebijakan terkait RPP migas tersebut ada di Kemenko
Ekonomi.
"Tadi
pagi saya menelpon Pak Sofyan Djalil (Menko Ekonomi) untuk memastikan sudah
dimana dokumen RPP migas itu, Mudah-mudah dalam waktu dekat dengan Presiden
sudah bisa ditandatangani," kata Menteri.
Sementara
itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah pihaknya merasa senang karena masalah RPP
migas tersebut sudah mendekati final.
"Alhamdulillah,
masalah RPP migas ini hanya tinggal ketuk palu. Perdebatan antara Aceh dan
Jakarta sudah selesai. Kita tinggal menunggu momentum pengesahannya,"
katanya.
Gubernur
menjelaskan, masalah pengelolaan migas menjadi penting dibahas karena hal
tersebut berkaitan dengan amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dalam
UUPA, Zaini menjelaskan bahwa salah satu bagian penting dalam sistem bagi hasil
sumber daya alam antara Pusat dan daerahah (Aceh). "Begitu pentingnya
sehingga masalah migas perlu dibahas dalam satu peraturan sendiri sebagai
turunan UUPA," katanya.
Selama
ini, Gubernur menjelaskan setiap tahun Aceh mendapat kompensasi dari sistem
bagi hasil migas, tapi tidak pernah tahu berapa banyak sebenarnya hasil migas
yang tereksploitasi dari perut bumi provinsi ini.
0 komentar:
Post a Comment
Tinggalkan Komentar